Adab Berpakaian
Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit
sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama
(sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut
dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian
juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan
menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu
tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut
dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah
nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW
bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا
الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا
سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا
لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat
keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang
mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2)
perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung
kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak
bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga
itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah
perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam
bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang
sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti
atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka
menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan
menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian
pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup
aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern
seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian
yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar.
Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal,
namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas.
Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk
perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
* Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
* Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
* Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la
haruslah menutup bagian- bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu
laki-laki.
* Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
* Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
* Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan
pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian
laki-laki.
* Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
* Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah
seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin
hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang
keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan
sujud, maka batallah sholatnya. Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan mahram. Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak
tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka
wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki
yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab
Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja
yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan
sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat
ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau
perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi mahramnya
Auratnya adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk
menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak
diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan
nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia
dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk
tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah
yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai
berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas
maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah
adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang
Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka
mulailah dengan yang sebelah kanan”.
semoga diamalkan yaaa... :)
Kesewun
BalasHapus