Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:
Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan
rumah dan dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan
lebih dihormati oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT
berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Jika kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu
sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu
sendiri….” (QS Al Isra : 7)
Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah
yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu)
ingat.” (QS An Nur : 27)
Diriwayatkan bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ
فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى
هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو
داود)
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi
Muhammad SAW sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku
masuk? Nabi SAW bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan
ajarkan kepadanya minta izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan
“Assalmu alikum, bolehkah aku masuk” lelaki itu mendengar apa yang
diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk?”
nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia. (HR Abu Daud)
Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata:
Ada seorang lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah
SAW dan pada waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah
SAW bersabda: “Jika aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok
matamu. Sesungguhnya Allah memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah
karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari)
Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan datang pada lain kesempatan.
Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan
diri secara jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan
dalam sebuah hadits yang artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku
pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu rumah
beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau
bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)
Kata “Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya
menyebutkan nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu
lagi untuk menerima kedatangannya
Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita
Dalam hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga
tidak memberi izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam
rumah sedangkan ia hanya seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi
dirinya sendiri. Oleh sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.
Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan
duduk dengan sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu
hendaknya membatasi diri, tidak memandang kemana-mana secara bebas.
Pandangan yang tidak dibatasi (terutama bagi tamu asing) dapat
menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu dapat dinilai sebagai
orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai orang jahat
yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu
(hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah
bahwa ia tertarik dan ingin memperhatikannya.
Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan
tersebut dengan senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang
terhadap jamuan itu. Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut,
sebaiknya berterus terang bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati makanan
atau minuman seperti itu. Jika tuan rumah telah mempersilahkan untuk
menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak usah menunggu
sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.
Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang
diantara kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut
nama Allah pada awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu
waakhiruhu.” ( HR Abu Daud dan Turmudzi)
Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
Islam telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan
dengan tangan kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan
kanan berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu
saja. Mkelainkan dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri maupun
di rumah orang lain
Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
Sementara ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan
untuk makan tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya.
Mereka khawatir dinilai terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih
bagus, tidak sekedar mengikuti perasaan manusia yang terkadang keliru.
Tamu yang menggunakan piring untuk menikmati hidangan tuan rumah,
hendaknya piring tersebut bersih dari sisa makanan. Tidak perlu
menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang terkadang
menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai
permasalahan hidup. Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang
permasalahan yang penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya
dihindari pembicraan yang tidak ada ujung pangkalnya, terlebih
membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka memperpanjang
waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila tuan
rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena
mungkin sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain.
Apabila tuan ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal dahulu,
hendaknya tamu pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu
sungguh-sungguh atau hanya sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan
itu sungguh-sungguh maka tiada salah jika tamu memperpanjang masa
kunjungannya sesuai batas kewajaran.
Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran
bertamu selama tiga hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai
hak bertamu. Setelah waktu itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu,
kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga
hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau berat dalam menjamu
tamuhnya.
yang belum kayak gitu, yuk lakuin sama-sama.
Senin, 18 November 2013
Adab Berpakaian
Adab Berpakaian
Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
* Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
* Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
* Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian- bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
* Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
* Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
* Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
* Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
* Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya. Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan mahram. Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi mahramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
semoga diamalkan yaaa... :)
Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
* Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
* Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
* Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian- bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
* Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
* Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
* Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
* Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
* Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya. Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan mahram. Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.
Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.
Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi mahramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.
Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
semoga diamalkan yaaa... :)
khotbah jumatan di somalangu
Dulu zaman saya kecil banyak anak anak remaja hampir hapal bunyi khotbah Jum’at di Somalangu. Yaitu yang banyak kata kata harom,
karena khotbah selalu diawali dengan kata kata “Alhamdu lillah aladzi
amarana aklal halali wanahal harom ". Seingat saya sejak zaman khotibnya
dan pemangku Imam masjidnya adalah Wa Kaum Ahmad Siraj tahun 50an,
zaman Imam Masjidnya Bapak saya ( KH Mu’thi Abd Khayyi bin KH Abd Kafi
Tsani, tahun 1954 s/d th 1966, kemudian zamannya KH Thaifur , maupun
zamannya Gus Afif sekarang, khotbah Jum’at yang dibaca ya itu itu saja,
hanya sesekali saja ganti . Yang saya ingat
sekitar tahun 60 an KH Thoifur pernah khotbah lain ketika dirumahnya ada
rombongan anak anak PII se wilayah Yogyakarta Besar, Kedu dan Banyumas
yang mengikuti mental training disana. Waktu itu atas permintaan Pak
Glondong, Bapak tetap bertindak sebagai Imam , dan khotibnya KH Thoifur.
Zaman sekarang , ketika saya tidak lagi tinggal di Somalangu, kalau
sesekali saya sholat Jum’at di Somalangu ternyata khotbahnya juga masih
yang itu. Saya pribadipun punya teks khotbah itu, dan pernah juga saya
bacakan di masjid lain.dengan saya tambahi serta saya terjemahkan secara
bebas.
1. Proses Jum’atan di mulai se awal mungkin, yang penting sholat qabliyah Jum’at dilakukan sudah dalam dalam waktu dzuhur, dan jangan sampai terjebak kepada waktu karohah.
Dulu diyakini, bahwa walaupun lain desa,
tetapi antara desa Somalangu dan Candimulya dukuh Ndesa dan Pejaten,
adalah satu balad, sehingga tidak boleh ada dua Jum’at (ta’addudul
jum’ah ) .Pernah Kyai di Candimulya ingin mendirikan sholat Jumah
sendiri, dan pengulu Kebumen menyarankan agar minta persetujuan dulu ke
Somalangu, maka KH Abdurahman yg tidak enak melarangnya karena ada
hubungan semenda, hanya mengatakan bahwa kalau di Candimulya ada
Jum’atan, maka saya akan ikut Jum’atan disana, dan biar di Somalangu
tidak usah ada Jum’atan.. Akhirnya di Candimulya gagal mengadakan sholat
Jum’at sendiri , mungkin karena segan dan karena mereka tahu betul apa
maksud dari jawaban tersebut. Hal ini terjadi beberapa kali.
Zaman berganti, di Somalangu KH
Abdurahman telah wafat, penggantinya adalah anak sulungnya yg bernama KH
Mahfudz Abdurrahman. Di Candimulya, kiyainya juga sudah berganti .
Timbul pemikiran serupa , dan Pengulu Kebumen tetapi mengajukan saran
serupa pula. Para umala di Somalangu kemudian musyawarah untuk
menanggapi permintaan persetujuan tersebut. KH Mahfudz tadinya akan
mengikuti jejak ayahandanya, dengan menutup Jum’at di Somalangu. Tepikir
oleh beliau nantinya akan sholat Jum’at ke Pesucen saja, sementara KH
Thoifur akan sholat Jum’at di Penasutan. ( Atau sebaliknya, KH Toifur ke
Pesucen, KH Mahfudz yang ke Penasutan., saya kurang ingat dengan pasti)
.
Setelah mencoba mentelaah beberapa kitab
rujukan, lalu Bapak berpendapat, bahwa kalau terjadi ta’adudul juma’h (
juma’h ganda) maka yang sah adalah Sholat Jum’at yang lebih dulu
takbiratul ikhram. Oleh karena itu bagaimana kalau di Somalangu tetap
mengadakan sholat jum’at , tetapi takburatul ikhramnya harus lebih dulu
dari jum’atan di Candimulyo?. Strateginya, yaitu :
1. Proses Jum’atan di mulai se awal mungkin, yang penting sholat qabliyah Jum’at dilakukan sudah dalam dalam waktu dzuhur, dan jangan sampai terjebak kepada waktu karohah.
2. Khotbah diusahakan se singkat mungkin
3. Adzan kedua maupun iqomah dilaksanakan juga super kilat,
Terhadap pendapat ini KH Zamahsyari
menyambut, dengan kesediaannya bertindak sebagai khotib, dan karena
tadinya KH Mahfudz beketetapan akan sholat Jum’at di Penasutan, maka
biar Pak cilik Mu’thi yang jadi imam ( KH Zamahsyari biasa memanggil
Bapak begitu ,sementara KH Mahfudz maupun KH Thoifur memang keponakan
bapak, jadi biasa memanggilnya pak cilik Mu’thi, sedang masyarakat
pada umumnya memanggil bapak dengan mbah Ragil, sejak Bapak masih
setengah baya).
Ketegangan
pun cair, biarlah Candimulya berdiri Sholat Jum’at sendiri, Somalangu
juga tetap mendirikan shoat Jum’at, dan para ulama Somalangu tetap
sholat Jum’at di Somalangu. Segera di cari khotbah Jum’at yg pendek
tetapi cukup berkwalitas, dan dijadikan khotbah permanent. Sampai tahun
enampuluhan masih banyak orang tua dari Candimulya yang tetap Jumatan
di Masjid Somalangu .
Itu semua adalah hasil ijtihad beliau
pada waktu itu, tentu sekarang zamannya sudah lain , Kalau Candimulya
dan Somalangu tetap harus hanya ada satu jum’ah sudah sangat sulit
terlaksana, terutama warganya yang semakin banyak, dan dalam keadaan
biasa, Jamaah Jum’at dimasjid Somalangu selalu mbludag sampai kehalaman
yg cukup luas,padahal bukan saja di Candimulya yang menyelenggarakan
sholat Jumah, Grumbul Tlimbengpun sudah menyelenggarakan sendiri. Di dua
masjid itu pun jamaahnya selalu penuh.. Saya kira saat ini khotbah
Jum’at di masjid Somalangu yang masih menggunakan teks khotbah lama
,bukan lagi dengan mempertimbangkan untuk “kejar2an takbiratul ikhram”,
tetapi semata mata tabarukan pada karya para sepuh. Sedang bimbingan
rohani secara umum tidak lagi dilaksanakan di lakukan didalam khotbah
Jum’at, tetapi di berbagai majlis ta’lim dan pengajian yg cukup banyak.
Langganan:
Postingan (Atom)