Senin, 18 November 2013

Bertamu yang Baik

Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:

  Berpakaian yang rapi dan pantas

Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)

Artinya: “Jika kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al Isra : 7)

  Memberi isyarat dan salam ketika datang

Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)

Diriwayatkan bahwa:

اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو داود)

Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu alikum, bolehkah aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia. (HR Abu Daud)

  Jangan mengintip ke dalam rumah

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada seorang lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR Bukhari)

  Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali

Jika telah tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang dahulu dan datang pada lain kesempatan.

  Memperkenalkan diri sebelum masuk

Apabila tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri secara jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah hadits yang artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya: “Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!” seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)

Kata “Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima kedatangannya

  Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang wanita

Dalam hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak memberi izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan ia hanya seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.

  Masuk dan duduk dengan sopan

Setelah tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk dengan sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi diri, tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi (terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu dapat dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai orang jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu (hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia tertarik dan ingin memperhatikannya.

  Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati

Apabila tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut dengan senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu. Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika tuan rumah telah mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera menikmatinya, tidak usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan dirinya.

  Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu Daud dan Turmudzi)

  Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili

Islam telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan tangan kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja. Mkelainkan dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain

  Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran

Sementara ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk makan tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir dinilai terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar mengikuti perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring untuk menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.

  Segeralah pulang setelah selesai urusan

Kesempatan bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan hidup. Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang tidak ada ujung pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang bijaksana tidak suka memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap sikap tuan rumah. Apabila tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu segera pamit karena mungkin sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus masalah lain. Apabila tuan ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu sungguh-sungguh atau hanya sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu sungguh-sungguh maka tiada salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya sesuai batas kewajaran.

  Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam

Terhadap tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu selama tiga hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu. Setelah waktu itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan rumah menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban tuan rumah tidak telampau berat dalam menjamu tamuhnya.

yang belum kayak gitu, yuk lakuin sama-sama.

Adab Berpakaian

Adab Berpakaian

Islam melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaian yang ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

صِنْقَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)

Artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)

Ada dua maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
 1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.

Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:

* Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
* Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
* Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-      bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
* Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
* Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
* Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
* Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
* Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.

    Aurat perempuan yang merdeka (demikian juga khunsa) dalam sholat adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan yang lahir dan batin hingga pergelangan tangannya. Oleh karena itu jika nampak rambut yang keluar ketika sholat atau nampak batin telapak kaki ketika rukuk dan sujud, maka batallah sholatnya. Aurat perempuan merdeka di luar sholat Di hadapan laki-laki ajnabi atau bukan mahram. Yaitu seluruh badan. Artinya, termasuklah muka, rambut, kedua telapak tangan (lahir dan batin) dan kedua telapak kaki (lahir dan batin). Maka wajiblah ditutup atau dilindungi seluruh badan dari pandangan laki-laki yang ajnabi untuk mengelakkan dari fitnah. Demikian menurut mahzab Syafei.

Di hadapan perempuan yang kafir Auratnya adalah seperti aurat bekerja yaitu seluruh badan kecuali kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua siku dan kedua telapak kakinya. Demikianlah juga aurat ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rosak akhlaknya.

Ketika sendirian, sesama perempuan dan laki-laki yang menjadi mahramnya Auratnya adalah di antara pusat dan lutut Walau bagaimanapun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara dan berlakunya hal yang tidak diingini, maka perlulah ditutup lebih dari itu agar tidak menggiurkan nafsu. Ini adalah penting untuk menghindarkan fitnah.

    Salah satu permasalahan yang kerap kali dialami oleh kebanyakan manusia dalam kesehariannya adalah melepas dan memakai pakaian baik untuk tujuan pencucian pakaian, tidur, atau yang selainnya. Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.

semoga diamalkan yaaa... :)

khotbah jumatan di somalangu

    Dulu zaman saya kecil banyak anak anak remaja hampir hapal bunyi khotbah Jum’at di Somalangu. Yaitu yang banyak kata kata  harom, karena khotbah selalu diawali dengan kata kata  “Alhamdu lillah aladzi amarana aklal halali wanahal harom ". Seingat saya sejak zaman khotibnya  dan pemangku Imam masjidnya adalah Wa Kaum Ahmad Siraj tahun 50an, zaman Imam Masjidnya Bapak saya ( KH Mu’thi Abd Khayyi bin KH Abd Kafi Tsani, tahun 1954 s/d th 1966, kemudian zamannya  KH Thaifur , maupun zamannya Gus Afif sekarang, khotbah Jum’at yang dibaca ya itu itu saja, hanya sesekali saja ganti . Yang saya ingat sekitar tahun 60 an KH Thoifur pernah khotbah lain ketika dirumahnya ada rombongan anak anak PII se wilayah Yogyakarta Besar, Kedu dan Banyumas yang mengikuti mental training disana. Waktu itu atas permintaan Pak Glondong, Bapak tetap bertindak sebagai Imam , dan khotibnya KH Thoifur. Zaman sekarang , ketika saya tidak lagi tinggal di Somalangu, kalau sesekali saya sholat Jum’at di Somalangu ternyata khotbahnya juga masih yang itu. Saya pribadipun punya teks khotbah itu, dan pernah juga saya bacakan di masjid lain.dengan saya tambahi serta saya terjemahkan secara bebas.
   
   Dulu diyakini, bahwa walaupun lain desa, tetapi antara desa Somalangu dan Candimulya  dukuh Ndesa dan Pejaten, adalah satu balad, sehingga tidak boleh ada dua Jum’at (ta’addudul jum’ah ) .Pernah Kyai di Candimulya ingin mendirikan sholat Jumah sendiri, dan pengulu Kebumen menyarankan agar minta persetujuan dulu ke Somalangu, maka KH Abdurahman yg tidak enak melarangnya karena ada hubungan semenda, hanya mengatakan bahwa kalau di Candimulya ada Jum’atan, maka saya akan ikut Jum’atan disana, dan biar di Somalangu tidak usah ada Jum’atan.. Akhirnya di Candimulya gagal mengadakan sholat Jum’at sendiri , mungkin karena segan dan karena mereka tahu betul apa maksud dari jawaban tersebut. Hal ini terjadi beberapa kali.
    Zaman berganti, di Somalangu KH Abdurahman telah wafat, penggantinya adalah anak sulungnya yg bernama KH Mahfudz Abdurrahman. Di Candimulya, kiyainya juga sudah berganti . Timbul pemikiran serupa , dan Pengulu Kebumen tetapi mengajukan saran serupa pula. Para umala di Somalangu kemudian musyawarah untuk menanggapi permintaan persetujuan tersebut. KH  Mahfudz tadinya akan mengikuti jejak ayahandanya, dengan menutup Jum’at di Somalangu. Tepikir oleh beliau nantinya akan sholat Jum’at ke Pesucen saja, sementara KH Thoifur akan sholat Jum’at di Penasutan. ( Atau sebaliknya, KH Toifur ke Pesucen, KH Mahfudz yang ke Penasutan., saya kurang ingat dengan pasti) .
    Setelah mencoba mentelaah beberapa kitab rujukan, lalu Bapak berpendapat, bahwa kalau terjadi ta’adudul juma’h ( juma’h ganda) maka yang sah adalah Sholat Jum’at yang lebih dulu takbiratul ikhram. Oleh karena itu bagaimana kalau di Somalangu tetap mengadakan sholat jum’at , tetapi takburatul ikhramnya harus lebih dulu dari jum’atan di Candimulyo?. Strateginya, yaitu  :

1. Proses Jum’atan di mulai se awal mungkin, yang penting sholat qabliyah Jum’at dilakukan sudah dalam dalam waktu dzuhur, dan jangan sampai terjebak kepada waktu karohah.
2. Khotbah diusahakan se singkat mungkin
3. Adzan kedua maupun iqomah  dilaksanakan juga super kilat,

Terhadap pendapat ini KH Zamahsyari menyambut, dengan kesediaannya bertindak sebagai khotib, dan karena tadinya KH Mahfudz  beketetapan akan sholat Jum’at di Penasutan, maka biar Pak cilik Mu’thi yang jadi imam ( KH Zamahsyari biasa memanggil Bapak begitu ,sementara KH Mahfudz maupun KH Thoifur memang keponakan bapak, jadi biasa memanggilnya pak cilik  Mu’thi, sedang  masyarakat pada umumnya memanggil bapak dengan mbah Ragil, sejak Bapak masih setengah baya).

Mimbar masjid Somalangu 

    Ketegangan pun cair, biarlah Candimulya berdiri Sholat Jum’at sendiri, Somalangu juga tetap mendirikan shoat Jum’at, dan para ulama Somalangu tetap sholat Jum’at di Somalangu.  Segera di cari khotbah Jum’at yg pendek tetapi cukup berkwalitas, dan dijadikan khotbah permanent. Sampai tahun enampuluhan masih banyak orang tua  dari Candimulya yang tetap Jumatan di Masjid Somalangu .
     Itu semua adalah hasil ijtihad beliau pada waktu itu, tentu sekarang zamannya sudah lain , Kalau Candimulya dan Somalangu  tetap harus hanya ada satu jum’ah sudah sangat sulit terlaksana, terutama warganya yang semakin banyak, dan dalam keadaan biasa, Jamaah Jum’at dimasjid Somalangu selalu mbludag sampai kehalaman yg cukup luas,padahal bukan saja di Candimulya yang menyelenggarakan sholat Jumah, Grumbul Tlimbengpun sudah menyelenggarakan sendiri. Di dua masjid itu pun jamaahnya selalu penuh.. Saya kira saat ini khotbah Jum’at di masjid Somalangu  yang masih menggunakan teks khotbah lama ,bukan lagi dengan mempertimbangkan untuk “kejar2an takbiratul ikhram”, tetapi semata mata tabarukan pada karya para sepuh. Sedang bimbingan rohani secara umum tidak lagi dilaksanakan di lakukan didalam khotbah Jum’at, tetapi di berbagai majlis ta’lim dan pengajian yg cukup banyak.